Awas, 10 Penyakit Ini ” dicoret” dari Daftar BPJS Kesehatan: Amankan Asuransimu!

BPJS Kesehatan

NEWS – Sebagai salah satu sistem jaminan sosial terbesar di Indonesia, BPJS Kesehatan telah menjadi penopang utama bagi banyak masyarakat dalam menghadapi tantangan kesehatan. Namun, di tahun 2024, BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penyakit-penyakit baru yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Perubahan kebijakan ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit-penyakit tersebut. Pasalnya, biaya pengobatan penyakit-penyakit tersebut bisa sangat mahal, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Berikut adalah 10 penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2024:

  1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa

Penyakit yang berkaitan dengan wabah atau kejadian luar biasa tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini mencakup situasi darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan respons khusus di luar cakupan asuransi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat fokus pada penanganan penyakit-penyakit yang lebih umum dan tidak mengancam jiwa. Hal ini juga untuk mencegah penyalahgunaan layanan BPJS Kesehatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  1. Perawatan Kecantikan dan Estetika

Prosedur-prosedur medis yang bersifat kosmetik atau estetika, seperti operasi plastik, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini menekankan fokus BPJS Kesehatan pada perawatan kesehatan yang bersifat medis dan bukan estetika.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat mengalokasikan sumber dayanya secara efektif untuk menangani penyakit-penyakit yang lebih penting. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya inefisiensi dalam penggunaan dana BPJS Kesehatan.

  1. Perataan Gigi Estetis

Perawatan gigi yang bersifat estetis, seperti pemasangan behel untuk tujuan keindahan, tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan. Ini menekankan pentingnya prioritas perawatan gigi yang lebih berhubungan dengan kesehatan fungsional.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat fokus pada perawatan gigi yang dapat mencegah timbulnya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya inefisiensi dalam penggunaan dana BPJS Kesehatan.

  1. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak digunakan untuk membiayai perawatan kesehatan bagi pelaku tindak pidana. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan BPJS Kesehatan.

  1. Cedera Akibat Tindakan Bunuh Diri

Penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri dengan sengaja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan BPJS Kesehatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat fokus pada penanganan penyakit-penyakit yang lebih penting.

  1. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba

Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak digunakan untuk membiayai perawatan kesehatan bagi para pecandu narkoba atau alkohol. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan BPJS Kesehatan.

  1. Infertilitas

Pengobatan mandul atau infertilitas tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat fokus pada penanganan penyakit-penyakit yang lebih mengancam nyawa atau kesehatan secara signifikan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya inefisiensi dalam penggunaan dana BPJS Kesehatan.

  1. Perawatan di Luar Negeri

Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat yang membutuhkan perawatan segera.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini juga untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat fokus pada penanganan penyakit-penyakit yang dapat dilakukan di dalam negeri.

  1. Pengobatan Eksperimental

Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan hanya membiayai perawatan kesehatan yang telah terbukti efektif dan aman. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya inefisiensi dalam penggunaan dana BPJS Kesehatan.

  1. Pelayanan Kesehatan Tertentu

Pelayanan kesehatan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dianggap sebagai manfaat jaminan kesehatan yang diberikan tidak akan dicakup oleh BPJS.

Perubahan kebijakan BPJS Kesehatan ini tentu saja berdampak bagi masyarakat, baik yang memiliki penyakit-penyakit yang tidak ditanggung maupun tidak. Masyarakat perlu memahami kebijakan ini dan mempersiapkan diri untuk menghadapinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *